Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri 2012 menurut PP No 15 Tahun 2012 yang Mulai berlaku tanggal 6 Februari 2012, dintandai dengan penanda tanganan PP Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia Berikut ini daftar lengkap daftar gaji PNS TNI dan Polri 2012 dimana sebelumnya saya juga memberitakan mengenai kenaikan gaji PNS 2012rata-rata sebesar 10%
Daftar Gaji PNS 2012 ini tertuang dalam PP No 15, 16, dan 17 Tahun 2012 Bahwa kenaikan gaji PNS 2012, serta anggota TNI dan Polri ini mulai diberlakkan sejak 1Januari 2012. Pada penjelasan PP tersebut dijelaskan dengan kenaikan gaji tersebut pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Daftar Gaji PNS 2012 ini tertuang dalam PP No 15, 16, dan 17 Tahun 2012 Bahwa kenaikan gaji PNS 2012, serta anggota TNI dan Polri ini mulai diberlakkan sejak 1Januari 2012. Pada penjelasan PP tersebut dijelaskan dengan kenaikan gaji tersebut pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Di ambil dari situs Sekretariat Kabinet, , PP no 15 ini menyebutkanbahwa gaji pokok terendah PNS sebelum di tambah remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji PNS 2012 ini Belum termasuk tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok, masih di tambah lagi tunjangan bahan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Gaji PNS 2012 ini Belum termasuk tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok, masih di tambah lagi tunjangan bahan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.